Danlanal Gerebek, Pengepul Baby Lobster

Danlanal Gerebek, Pengepul Baby Lobster

BENGKULU, Bengkulu Ekspress -TNI Angkatan Laut (Lanal) Bengkulu, Sat Reskrim Polres Kaur dan Kementerian Kelautan Perikanan RI menggerebek  penjualan atau tempat pengepul Baby Lobster atau Benur yang terletak di Desa Gedong Sako, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur pada Minggu pagi (10/2).

Penggerebekan lokasi pengepul baby lobster tersebut langsung dipimpin Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Bengkulu, Letkol Laut (P) M Andri Wahyu Sudrajat ST yang langsung melakukan penyergapan dan pengeledahan terhadap rumah warga yang diduga pengepul baby lobster yang dilakukan oleh timsus F1QR dari Lanal Bengkulu bersama instansi terkait seperti tim Karantina Provinsi Bengkulu.

Danlanal Bengkulu mengatakan, dari penggerebekan ini, pihaknya berhasil mengamankan satu orang sasaran atau tersangka AP (45) yang tertangkap tangan sebagai pengepul Baby Lobster di wilayah Kaur tersebut. Dari hasil penyergapan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 90 ekor Baby Lobster yang belum sempat dibuang oleh tersangka serta KTP, HP merk Samsung, Buku catatan jual beli Baby Lobster, Mesin Airator mini 20 unit, Toples 13 unit, serta Polipom kecil 3 unit.

\"Penangkapan terhadap pengepul atau penampung Baby Lobster diwilayah kabupaten Kaur merupakan perintah langsung dari komando atas, kegiatan penangkapan dan penjualan baby lobster dilarang karena melangar Undang-Undang No 45 Tahun 2009 perubahan tentang Undang Undang No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan,\" ucap Danlanal Bengkulu, kemarin (10/2)

Ditambahkan Danlanal, pihaknya pun hingga saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pengepul atau penampung baby lobster yang berada diwilayah Bengkulu.  \"Kasus ini pastinya masih terus kita kembangkan dengan cara membawa tersangka AP ini bersama barang bukti ke Mako Lanal Bengkulu,\" katanya. untuk dilakukan proses penyelidikan lebih Lanjut karena dugaan kita kegiatan yang dilakukan AP ini sudah lama dan dipastikan bukan hanya ada di Kaur saja pasti didaerah lain termasuk Kota Bengkulu kemungkinan ada, \"oleh sebab itulah kita lakukan proses pendalaman dan pemeriksaan di Mako Lanal,\" demikian tutup Danlanal Bengkulu, Letkol Laut (P) M Andri Wahyu Sudrajat ST.

Data terhimpun Bengkulu Ekspress, penggerbekan pengepul benur yang dipimpin langsung Danlanal Bengkulu itu sekitar pukul 11.00 WIB di desa Pasar Lama. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, pasca petugas melakukan pengintaian selama sepekan terakhir.  Dimana setelah melakukan pengintaian selama sepekan. Dari hasil pengerbekan itu, tim gabungan berhasil mengamankan benur sebanyak lebih kurang 60 ekor, oksigen sebanyak 5 buah,Blower sebanyak 5 buah, Waring sebanyak 5 buah, Batrei sebanyak 25 buah, Kardus sebanyak 2 buah dan Toples sebaanyak 10 buah.

“Waktu digerebek bemur ini disimpan di belakang rumah pelaku, dan pegerbekan ini berkat laporan masyarakat jika pelaku ini kerap kali menampung bemur,” terangnya.

Dikatakannya, diduga pelaku telah melanggar UU no 45 thn 2019 perubahan tentang UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.  Saat ini kasus penangkapan benur ditangani oleh Kementrian Perikanan RI serta Lanal Bengkulu, barang bukti dan yang lainnya dibawa ke Bengkulu.

Sementara bayi lobster sudah dilepas oleh tim Lanal Bengkulu bersama dengan rombongan dari Kasatreskrim Polres Kaur di pantai Pengubaaian Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. \"Ini untuk kesekian kalinya kasus benur di kaur, kita himbau kepada nelayan dan juga pengumpul untuk berhenti menangkap anak udang lobster karena ini menyalahi undang-undang,” imbaunya.

Dilain sisi, Kasat Reskrim Polres Kaur IPTU Weli Malau S IK MH mengaku aksi penangkapan benur di wilayah Kaur ini marak. Sebab pada akhir tahun 2018 lalu pihaknya sudah menangkap dua penampung benur di desa Merpas Kecamatan Nasal. Menurut Kasat kini pihaknya bersama Lanal Bengkulu masih melakukan penyelidikan kemana nanti Benur itu dijual dan siapa saja yang menampungnya.

Selain itu diduga kuat Selain AR masih ada penampung lain yang berada di Kabupaten Kaur yang saat ini membeli benur. Dengan adanya aksi pembelian bayi udang lobster itu membuat para nelayan bergairah menangkapi anak udang yang baru saja menetas dari induknya itu. “Biasanya oleh nelayan benur ini dijual oleh pengepul yang ada dilampung Kini masih kita selidiki para penangkap dan pengempul benur di Kaur ini,” jelas Kasat.(618/529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: